Sidang Ahok Ditunda Hingga Pilkada, Indonesia Telah Jadi Negara Kekuasaan

Eramuslim.com – Sidang tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda hingga Kamis, 20 April 2017. Penundaan tersebut dinilai sarat akan pengaruh kepentingan politik.

Hal tersebut disampaikan salah satu saksi pelapor, Pedri Kasman. Pedri hadir di persidangan saat majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan Ahok.

“Kami menduga ini adalah permainan yang dipengaruhi oleh faktor politik. Kami menyayangkan kejadian yang terjadi pada sidang Ahok hari ini. Politik lebih menguasai hukum di negeri ini,” kata Pedri usai sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

Pedri menduga, jaksa dan majelis hakim bisa saja dipengaruhi pihak luar terhitung dari penundaan hingga 20 April mendatang. Apalagi tanggal 19 April digelar pemungutan suara Pilkada DKI 2017.

“Saya menduga mejalis hakim dan jaksa penuntut umum dipengaruhi faktor luar. Tanggal 19 akan banyak pengaruh-pengaruh dari luar,” ujarnya.

Hakim sebelumnya menyatakan sidang ditunda hingga tanggal 20 April 2017 karena jaksa belum selesai menyusun surat tuntutan. Sementara itu sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) akan digelar 5 hari kemudian atau tanggal 25 April.(jk/dt)