Soal Freeport, Indonesia Diakali Rio Tinto dan McMoran ?

Dalam perjanjian JV intinya adalah memberikan hak atas hasil produksi dan kewajiban atas biaya operasi PTFI sebesar 40 persen sampai dengan tahun 2022, dengan kondisi produksi di atas level atau ambang yang sudah disepakati bersama, yang dikenal dengan istilah metal strip.

Hak partisipasi yang dimiliki Rio Tinto membuat perusahaan tersebut berhak atas 40% bagian hasil dari tambang yang dihasilkan PTFI. Di sisi lain, Rio Tinto juga ikut menanggung sebesar 40 persen biaya operasi tambang di Papua tersebut.

Untuk memuluskan proses divestasi, pemerintah lewat Inalum perlu membeli hak partisipasi yang dimiliki Rio Tinto, sebelum kemudian mengkonversinya sebagai saham untuk kemudian menambah kepemilikan saham pemerintah. Setelah itu, PTFI menerbitkan saham baru yang diborong pemerintah, sehingga porsi sahamnya bisa mencapai 51% sekaligus mendilusi struktur kepemilikan saham sebelumnya.

Dalam konversi PI menjadi Saham, Inalum harus merelakan 82 persen keuntungan PTFI untuk McMoran sampai 2022 agar PI 40  dikonversi menjadi saham 40% dengan perbandingan 1:1.

82 persen economic interest sampai 2022 diberikan kepada Freeport adalah bentuk kekalahan pertama. INALUM menjadi pemegang saham mayoritas akhir tahun 2018 tapi baru menikmati kepemilikannya setelah tiga tahun yaitu tahun 2022.

Sebelum restrukturisasi, FCX memegang saham PT FI sebesar 81,28 persen secara langsung dan 9,36 persen secara tidak langsung melalui PT Indocopper Investama (PT II) alias total 90,64 persen.

Namun demikian, tambang di Grasberg Papua tidak langsung dioperasikan sendiri oleh PT FI, melainkan melalui sebuah Joint Venture (JV) antara PT FI dengan RIO. Dalam JV ini RIO berhak atas 40 persen dari hasil tambang.

Dalam kesepakatan transaksi restrukturisasi, Inalum membeli keseluruhan hak RIO pada JV seharga 3,5 miliar dolar AS secara tunai dan membeli seluruh  saham PT II dari FCX seharga 350 juta dolar AS secara tunai. Hak di JV tersebut selanjutnya akan dikonversi menjadi saham di PT FI. Dengan demikian, pasca divestasi, JV menjadi tidak eksis.