Soroti Partai Mahasiswa Indonesia, HNW: Apa Bisa Lolos Pemilu?

Dia menambahkan terlepas ketatnya syarat jadi peserta pemilu, keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia merupakan hak konstitusional setiap warga negara termasuk mahasiswa yang sudah memiliki hak memilih dan dipilih.

Dia menekankan,  penggunaan nama ‘mahasiswa’ dalam partai tersebut juga tak bisa dicegah sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

“Mendirikan parpol adalah hak konstitusional warga untuk berserikat dan berkumpul. Kalau mereka mendaftarkan, lalu Kemenkumham menyatakan lolos, itu memang hak konstitusional mereka. Itu artinya secara formal mereka sudah menjadi partai berbadan hukum,” imbuhnya.

Status Partai Mahasiswa Indonesia diketahui terlah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mereka akan mengikuti verifikasi peserta pemilu.

Posisi ketua umum Partai Mahasiswa Indonesia dijabat Eko Pratama yang merupakan Koordinator Pusat (Korpus) BEM Nusantara.

Terdaftarnya Partai Mahasiswa Indonesia terungkap dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum dengan nomor M.HH-AH.11.04-09 tanggal 17 Februari 2022.

Surat dengan kop Menkumham tersebut merupakan bentuk tindak lanjut permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai data partai politik yang telah berbadan hukum. Surat itu ditandatangani oleh Menkumham, Yasonna H Laoly.(VIVA)