Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq, HNW: Wajar HRS Menolak Karena Diperlakukan Tak Adil

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab palsu.

Vonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta menyebarkan berita bohong perihal tes swab di RS Ummi Bogor.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim di hari itu juga.

Menurut Majelis Hakim Khadwanto, vonis 4 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara.

Namun, katanya, tiga terdakwa Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat terbukti telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik usai di swab di RS Ummi Bogor.

“Rizieq Shihab dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim. [Pojoksatu]