Tepis Klaim ‘Dana Desa Jokowi’ HNW: UU Desa Diteken SBY dan Sempat Ditolak PDIP

Eramuslim –  Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan kepada perangkat desa bahwa anggaran Dana Desa ada karena Jokowi. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengingatkan UU No 6/2014 tentang Desa diteken Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Dana desa itu berdasarkan UU tentang Desa yang diteken Pak SBY tahun 2014 dan sudah dianggarkan oleh beliau tahun 2015. Itu artinya bahwa dana desa ini ada karena ada UU tentang Desa yang ada sejak zaman Pak SBY,” kata Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Malah, kata Hidayat, kala itu PDIP menolak UU Desa. Ia pun meminta Tjahjo mengoreksi pernyataannya.

“Uniknya justru pada masa itu justru PDIP yang menolak dana desa. Jadi saya berharap besok Pak Mendagri mengoreksi deh, seperti yang lain. Nggak perlu sungkan lah,” ujarnya.

Menurut Hidayat, Tjahjo seharusnya menyampaikan kepada rakyat agar tak perlu takut program serupa terhenti siapapun yang menjadi presiden. Dia mengatakan tak semua yang ada di negara ini dihadirkan Jokowi.

“Itu tidak benar dan cenderung menghadirkan seolah-olah apa yang dihadirkan negara itu adalah dilakukan oleh sang calon presiden. Harusnya dinyatakan bahwa dana yang digelontorkan oleh pemerintah itu adalah dana APBN. Siapapun yang memerintah Indonesia, memimpin indonesia, dia akan melakukan itu,” ucap Hidayat.