udah Disetop, Peternakan Ayam WNA Cina di Cianjur Tetap Beroperasi

“Nanti saya tanyakan Satpol PP. Informasi terakhir mereka memang memproses perizinan. Namun itu juga tidak membuat mereka serta merta bisa beroperasi. Silakan tempuh izin namun hentikan dulu kegiatan. Ini kan kesalahan mereka juga, izin belum ada tapi kegiatan sudah berjalan,” ujar Herman.

Herman kembali menegaskan, Pemkab Cianjur membuka ruang investasi di daerahnya. Namun harus ada aturan yang ditaati oleh investor. Herman menjamin proses izin akan selesai cepat seandainya pengusaha menempuh jalur legal tidak melalui oknum atau calo.

“Jangan lewat calo, kan ada pegawai mereka yang bisa langsung memproses. Apalagi pemerintah pusat sudah menerapkan sistem OSS. Selama mereka patuh aturan tidak ada yang sulit bahkan prosesnya bisa cepat,” katanya.

Sebelumnya, aktivitas perusahaan ayam telur tersebut dihentikan dan dipasangi segel pengawasan oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur. Dalam segel itu memuat larangan aktivitas hingga perusahaan menempuh perizinan sesuai peraturan daerah. [dt]