Wabah Corona, Menaker Ida: THR Tetap Wajib Diberikan kepada Pekerja

Menaker Ida mengatakan, dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain masalah THR, dalam Raker ini, Menaker Ida juga memaparkan kebijakan pemerintah terhadap masuknya TKA dari Tiongkok; langkah pemerintah mengatasi PHK akibat Covid-19; dan bantuan Kemnaker kepada pekerja informal serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan Lockdown khususnya di negara penempatan.

Raker virtual bersama ini juga diikuti Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto; Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo; dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Tatang Budie Utama Razak. (tribun)