Zara Zettira: Heran, Ngotot Banget Sama Pilkada?

“Kita juga tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir, maka mengambil skenario optimis dilaksanakan dengan mengundurkan waktu dari bulan September sesuai amanat UU terdahulu tahun 2015 maupun 2016 menjadi bulan Desember tanggal 9,” kata Tito seraya menyampaikan saat bulan Juni, KPU sudah mengeluarkan Peraturan KPU  untuk tahapan lanjutan.

Dalam tahapan lanjutan, ada dua hal yang diantisipasi dari aspek keamanan. “Yang pertama aksi anarkis, kekerasan, intimidasi dan lain-lain yang konvensional sebagaimana dalam pemilu/pilkada sebelumnya hal ini menjadi atensi utama. Yang kedua adalah kita mengantisipasi dan berusaha untuk mencegah terjadinya penyebaran/penularan karena adanya pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Tito menekankan semua tahapan yang dilaksanakan mulai bulan Juni itu semua diantisipasi jangan sampai terjadi aksi kekerasan, anarkis, maupun penyebaran Covid-19. Ada beberapa tahapan yang sudah dilalui dan sebetulnya rawan penularan, yaitu verifikasi faktual calon perorangan tanggal 24 Juni-12 Juli.

“Tapi kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kegiatan door to door untuk melaksanakan verifikasi ini yang juga melibatkan pendukung yang cukup banyak, itu sudah berlangsung dengan baik oleh jajaran KPU dan alhamdulillah kita tidak mendengar ada klaster penularan karena kegiatan ini,” katanya.

Soal pemutakhiran data pemilih melalui kegiatan pencocokan dan penelitian, Tito sampaikan bahwa ada lebih kurang 105 juta pemilih potensial yang berasal dari data dukcapil itu sudah disampaikan kepada jajaran KPU. Sesuai amanat UU, KPU juga harus melaksanakannya door to door dan ini sudah berlangsung dengan baik dari 15 Juli-13 Agustus.

”Alhamdulillah sudah selesai dan kita tidak mendengar ada peristiwa penyebaran atau klaster penularan dalam kegiatan yang masif ini. Jadi terima kasih banyak kepada teman-teman KPU dan jajaran,” ujarnya.

Terkait kerawanan pada saat pendaftaran calon yaitu calon yang mungkin pendaftarannya menggunakan cara-cara yang dulu, arak-arakan, konvoi-konvoian dan lain-lain, kerumunan massa. Oleh karena itulah, kata Tito, Kemendagri bersama KPU dan Bawaslu jauh-jauh hari dari bulan Juli melaksanakan rapat itu untuk KPU sebagai leading, draf peraturan KPU yang di situ memuat tentang protokol Covid-19.

“Jadi mulai tahapan pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara semua sebetulnya sudah well design, artinya sudah antisipatif untuk pencegahan Covid-19,” kata Tito. (*)