Oleh Sugeng Waras
Saya khawatir telah terjadi degradasi visi misi oposan, ada yang terus gigih berjuang melawan kedzoliman, ada yang berbenah diri nyapres, ada juga yang berada disimpang jalan
Disisi lain rezim semakin meraja lela merobek robek dan mengacak acak UUD ’45 yang telah diratifikasi dan disyahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ), dimana UUD ’45 mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945, meskipun pemberlakuanya ditunda setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, akibat efek dari Konferensi Meja Bundar ( KMB ), dimana RI dinyatakan sebagai bagian dari RIS ( Republik Indonesia Serikat ), yang telah memiliki undang undang sendiri.
Setelah RIS dibubarkan dan diganti menjadi RI, berlakulah Undang Undang Dasar Sementara1950 ( UUDS ’50 ) hingga 1959, dan kemudian diberlakukan kembali UUD 1945 sejak itu
Kita semua harus paham dan sadar, bahwa UUD ’45 merupakan kostitusi Republik Indonesia, dengan bentuk negara Kesatuan yang dikepalai oleh seorang Presiden
Segala hal yang menyangkut UU, yang dikeluarkan oleh Pemerintah isinya tidak boleh bertentangan dengan isi yang tertuang dalam UUD ’45
Jika hal ini terjadi, maka Mahkamah Konstitusi ( MK ) berwenang mengadakan revisi Yudisial atas perubahan itu
Namun faktanya dalam hal memunculkan undang undang atau peraturan pengganti undang undang dalam mendukung kegiatan, rezim Jokowi dalam perubahanya nyaris bertentangan dengan isi UUD’ 45
Ambil contoh tentang Rencana / Undang Undang vaksin yang bertentangan dengan UUD ’45 pada pasal dan ayat, disebutkan :
Pasal 28, ayat 1 ( UUD ’45 )
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan dan harta benda dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan, dari ancaman ketakutan, untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu, yang merupakan hak azasi.