Apa Isi Kepala Prof Mahfud MD?

Oleh karenanya, pemerintah Indonesia saat itu melarang keras terhadap siapa saja rakyat Indonesia, terutama para wartawan, agar tidak menggunakan kata kata OPM.

Agar mereka / lawan / gerombolan bersenjata / pemberontak tidak bisa memperoleh dukungan politik / suaka dari negara lain dan dianjurkan bahkan diharuskan menggunakan GPK / GPL, agar tidak ada berbau politik maupun tidak bisa dibantu atau didukung secara politik oleh negara lain serta agar merupakan masalah dalam negeri.

Oleh karenanya, menjadi aneh bin ajaib, ketika prof Mahfud MD melemparkan pertanyaan atau pernyataan tentang penggantian KKB menjadi TERORIS.

Wajar saja Komnas HAM, tidak menyetujuinya, karena tanpa saya urai makna teroris jauh berbeda dengan makna KKB.

Kita paham bahwa sebutan TERORIS , maju atau mundur secara politis akan merugikan NKRI, di mana KKB ada kemiripan dengan GPK atau GPL

Semoga, pak MENKOPOLHUKKAM, tidak menghindar dari kesalahan ini dan semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman rakyat Indonesia di manapun berada. [FNN]

*) Purnawirawan TNI AD. [FNN]