Eggi Sudjana: Kapolri Harus Mengusut Tuntas Peristiwa KM 50

Oleh : Prof.Dr Eggi Sudjana Sukarna, SH. M.Si

Ketua Umum TPUA (TIM PEMBELA ULAMA AKTIVIS ) /  Advokat Senior

Saat adinda Ahmad Khozinudin berkonsultasi soal menyerahkan novum KM 50 kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, segera saja saya mendukungnya dengan Alasan nerdasarkan perintah ALLOH SUBHANNAHU WA TA ALA dalam surat AN NISA ayat 135 ;

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ بِا لْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَا لِدَيْنِ وَا لْاَ قْرَبِيْنَ ۗ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَا للّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰۤى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِ نْ تَلْوٗۤا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ كَا نَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 135) .

Lalu Kemudian  saya memberikan arahan untuk menyerahkan novum ke Kapolri pada Selasa kemarin (20/9). Di sisi lain kiranya TIM ADVOKAT kita perlu Audiensi ke HRS dan jaringannya  agar dapat juga info lain tentang Novum yang berkualitas .

Pada waktu itu saya ada agenda ke Cisarua, sehingga tidak dapat menemani ke Mabes Polri. Alhamdulillah, ada Rekan Azham Khan, Adinda Ricky dan Adinda Yasin Hasan yang saya arahkan melalui Adinda Ahmad Khozinudin, untuk segera memproses novum ini.

Pikiran sederhananya, sebagai warga negara yang baik kita harus membantu Kapolri untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kapolri butuh novum.

Dalam kesimpulan dan tuntutan yang termuat dalam Buku Putih Pelanggaran HAM berat pembunuhan 6 Pengawal HRS, dinyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat dan direkomendasikan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan peristiwa KM 50 agar perkaranya dapat diadili dalam pengadilan HAM berdasarkan ketentuan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sedangkan hingga saat ini, belum pernah dilakukan proses hukum peristiwa KM 50 melalui pengadilan HAM sebagaimana diatur dalam UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sehingga, setelah menerima novum saya berharap Kapolri dapat segera menindaklanjuti.

Kapolri bisa segera membentuk Tim Khusus dan Inspektorat Khusus untuk menindaklanjuti novum, juga berkoordinasi dengan Komnas HAM agar Komnas HAM menjalankan fungsinya. Agar peristiwa KM 50 sampai ke Pengadilan HAM.

Saya juga berharap, Kapolri dapat mengaudit Satgasus Merah Putih. Karena dugaan rekayasa peristiwa KM 50 ada benang merahnya dengan Satgasus melalui Ferdy Sambo selaku Kasatgasus yang terbukti merekayasa Kasus pembunuhan brigadir Josua, yang kesemuanya banyak sekali kemiripan nya dengan pembantain 6 syuhada FPI tersebut .

Lagipula, Satgasus tidak bisa hanya dibubarkan begitu saja. Satgasus harus diaudit untuk menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas kinerja Polri serta informasi yang benar akurat bagi Masyarakat luas di Indonesia .

Saya juga telah meminta adinda Ahmad Khozinudin untuk turut menyerahkan putusan Habib Bahar Bin Smith. Karena dalam putusan tersebut, memuat keterangan sejumlah saksi dan ahli yang dapat membantu pengusutan peristiwa KM 50, karena sudah di ungkap lewat proses pengadilan HBS di PN Bandung Jabar .

Pekerjaan Kapolri memang berat, namun untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat akibat ulah Sambo dan oknum2 Polisi lain nya , mau tidak mau Kapolri harus segera membenahi institusinya. Kapolri berkewajiban mengusut kasus KM 50 dan membukanya kepada publik secara terang benderang , apa lagi Kapolri TELAH BERJANJI DI DPR RI untuk mengusut kembali secara tuntas kasus KM 50 .