Tak Ada yang Berwenang Memaafkan, Bertindak Untuk dan Atas Nama Nabi, Semua Penghina Nabi Harus Diproses Hukum

Saat Nabi hidup, tidak pernah ada kalimat dari Nabi SAW secara terbuka memaafkan. Saat beliau di Mekah dan belum memiliki Negara, beliau hanya diam dan tidak membalas, tidak pula terbuka menyatakan memaafkan.

Pasca beliau memiliki Negara di Madinah beliau tidak diam. Bahkan, penghinaan terhadap seorang Muslimah di Pasar Bani Qoinuqo berujung pengepungan dan pengusiran Yahudi Qoinuqo oleh tentara kaum muslimin atas perintah Nabi Muhammad SAW.

Lalu pasca beliau SAW wafat, jelas tidak ada satupun orang yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Nabi Muhammad SAW dan memaafkan penghinaan atas beliau SAW. Seluruh penghina Nabi Muhammad SAW wajib dihukum mati.

Namun, karena hukum Islam belum dapat diterapkan, karena Khilafah belum tegak kembali, maka biarlah seluruh penghina Nabi diproses hukum dengan aturan yang ada. Karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali semua yang terlibat dalam kasus penghinaan Nabi SAW dalam promo miras holywongs, baik pekerja maupun ownernya, harus diseret dimuka pengadilan untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. [].