USU Pasca-Pelantikan Rektor Muryanto Amin (Bagian-4, Penutup)

Pelantikan Muryanto Amin sebagai rektor USU seharusnya bisa mengakhiri perdebatan panjang seandianya saja MWA dan Kemendikbud memenuhi rekomendasi hasil rapat MWA 15 Januari 2021.

Kementerian diminta membuat klarifikasi soal Surat Keputusan Rektor USU tentang penjatuhan sanksi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Muryanto. Tapi itu tidak dilakukan.

Pihak Kementerian hanya mengeluarkan surat No 4607/MPK.A/RHS/KP/21, tentang pelantikan rektor periode 2021- 2026.

Padahal, ada agenda lain pada rapat tanggal 15 Januari 2021, yaitu mendengarkan penjelasan Rektor USU 2016-2021 tentang kasus plagiat yang dilakukan Muryant.

Pada agenda itu, berdasarkan penjelasan Sekretaris MWA, Prof Guslihan Dasacipta, sudah disepakati bahwa akan ada klarifikasi dari tim independen untuk menjernihkan kasus itu.

Agar Rektor yan dilantik memiliki kredibilitas dan justifikasi dan telah memenuhi persyaratan formal dan materil untuk memangku jabatan rektor.

Akan tetapi sangat disayangkan pihak Kementerian tidak pernah menyampaikan hasil kerja iim independen bentukan Kemendikbud. Tak pernah ada penjelasan, tentang masukan dan keluhan masyarakat.

Tak pernah juga ada penjelasan lebih lanjut mengenai rangkaian due process of law yaitu proses hukum yang adil yang dilakukan oleh Tim Independen.