USU Pasca-Pelantikan Rektor Muryanto Amin (Bagian-4, Penutup)

Tiba-tiba pihak Kementerian meminta dilaksanakan pelantikan segera. Inilah yang beberapa hari berikutnya memicu banyak perdebatan.

Belakangan, beberapa jam setelah pelantikan baru muncul pernyataan Prof Nizam (Dirjen Dikti) yang menegaskan bahwa Muryanto Amin tidak lakukan plagiasi.

Berselang tiga hari pasca pelantikan beredar informasi bahwa menteri sudah mencabut keputusan Rektor USU terkait plagiat Muryanto.

Surat itu bertanggal 27 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Nadiem Anwar Makarim.

Akan tetapi, Dirjen Dikti Kemendikbud dalam klarifikasi 28 Januari 2021 tak menjelaskan bahwa sudah terbit surat Menteri yang membatalkan keputusan Rektor USU mengenai penjatuhan sanksi terhadap Muryanto.

Bahkan undangan pelantikan rektor periode 2021-2026 itu sudah beredar, sebelum tanggal pencabutan atau pembatalan surat keputusan rektor USU tersebut.

Artinya pelantikan itu tidak didasarkan sama sekali pada surat Menteri yang telah membatalkan atau mencabut surat rektor USU tersebut.

Kementerian Dikbud “kecolongan” dan gagal menyiasati serta mendudukkan kasus ini dalam kerangka hukum dan kerangka kerja administrasi yang bersih di lingkungan kementeriannya.