USU Pasca-Pelantikan Rektor Muryanto Amin (Bagian-4, Penutup)

Plagiat adalah perbuatan mengambil karya orang lain, dan itu adalah perbuatan tidak jujur. Tapi tidak semua perbuatan tidak jujur itu adalah plagiat.

Perbuatan Self-plagiarism, double publication, atau salami publication, atau publikasi ganda adalah perbuatan tidak jujur. Perbuatan itu adalah salah satu bentuk dari pelanggaran etika akademik.

Siapa pun dan kemana pun ditanyakan tentang hal itu, mereka yang jujur akan memberikan kesimpulkan dan pandangan yang sama. Nilai itu universal.

Buktinya universal, hari ini terbetik ide dari Kementerian untuk menyempurnakan Permendiknas 17/2010 tentang pencegahan encegahan plagiat di perguruan tinggi (Dewi Nurita, Eko Ari Wibowo, Tempo-co, Jumat, 29 Januari 2021).

Artinya pihak Kementerian menyadari ada kesalahan dan ada kekurangan dalam peraturan ini.

Di luar dugaan, Kementerian Agama jauh lebih maju karena lebih rinci mengatur tentang perbuatan plagiat yang memasukkan istilah self-plagiarism (plagiat karya sendiri).

Akar masalah yang lain adalah, masuknya unsur politis dalam tiap kali pelaksanaan pemilihan rektor. Hal ini tidak dapat dihindari selama Kementerian dalam pemilihan rektor porsinya 35 %.

Akibatnya tiap lima tahun sekali kampus menjadi “terbelah”. Habis energi dan waktu rektor untuk menyatukan kembali situasi yang sudah terbelah itu.

Kadang-kadang sampai satu atau dua tahun dan bahkan sampai berakhir periode kepemimpinannya.