USU Pasca-Pelantikan Rektor Muryanto Amin (Bagian-4, Penutup)

Rekan-rekan di USU menyampaikan diksi yang tak sedap didengar.

Kemendikbud sepertinya menaburkan abu di mata publik, dengan pesan seolah-olah pelantikan rektor periode 2021-2026 telah memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Tentu anggapan ini tak boleh dibiarkan liar. Harus ada juga klarifikasi dari pihak Kementerian, jika kita ingin menegakkan marwah dan wibawa Kementerian.

Tak ada salahnya MWA menggelar rapat sekali lagi pasca pelantikan rektor. Tapi itu harus dilakukan dengan kepala dingin dan hati yang jernih.

Semua sivitas akademika USU harus mengakui dengan hati yang lapang bahwa USU sudah memiliki pucuk pimpinan yang secara hukum mempunyai kewenangan yang sah untuk bertindak dan berbuat sesuai tugas dan fungsinya sebagai Rektor. (FNN)
===
Penulis adalah Guru Besar Hukum USU, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (periode 2017-2020 dan 2020-2023) dan Ketua Komisi Kelembagaan Akademik, Perencanaan dan Anggaran Senat Akademik USU (periode 2020-2025).