Pebisnis Aljazair Janji Bayar Denda Pengguna Cadar di Denmark

Eramuslim – Pebisnis terkenal asal Aljazair berjanji akan membayar semua denda yang dijatuhkan kepada wanita-wanita di Denmark yang mengenakan cadar.

Sebelumnya pada 6 Februari lalu pemerintah Denmark telah mengajukan larangan penggunaan cadar di ruang publik. Namun, peraturan kontroversial ini hingga kini belum disahkan.

Berbicara kepada Anadolu Agency di depan Gedung Parlemen Denmark, Rasheed Nekkaz mengaku telah menebus denda yang harus dibayar oleh 1538 perempuan dengan kasus yang sama di enam negara Eropa.

Mereka tersebar di Perancis, Belgia, Swiss, Belanda, Austria dan Jerman.

Nekkaz terkenal karena membayar denda bagi wanita yang mengenakan cadar atau burqa setelah pakaian tersebut dilarang di banyak negara Eropa, termasuk Perancis, pada tahun 2010 silam.

Pebisnis Aljazair dan aktivis politik ini berhasil mengumpulkan dana satu juta euro untuk membayar denda-denda tersebut.

“Pemerintah di Eropa tidak menghasilkan solusi bagi umat Islam untuk beradaptasi dengan Eropa, itulah sebabnya mengapa masyarakat Muslim di Eropa perlu lebih kuat untuk melindungi kepentingan mereka,” katanya.

Nekkaz melanjutkan, “Sangat penting bagi saya untuk dapat memberi pesan kepada pemerintah Eropa karena membatasi kebebasan sehingga mereka tidak dapat melakukan apapun yang mereka inginkan.”

“Jika ada larangan berjilbab di sebuah negara pada mereka yang ingin memakainya, saya akan menjadi orang yang membayar denda mereka,” tambahnya seraya meminta pemerintah Denmark seharusnya memahami para wanita yang mengenakan kerudung dengan kehendak mereka sendiri.