Penjara dan Denda Menanti Jamaah Umrah Over Stay di Arab Saudi

Eramuslim – Pemerintah Riyadh memperingatkan hukuman denda 50 ribu riyal dan penjara 6 bulan jika jamaah umrah yang melampaui batas waktu tinggalnya di Arab Saudi.

Sesuai dengan pejabat Departemen Agama dan Kerukunan Antaragama, Direktorat Jenderal Paspor Saudi telah memberikan peringatan kepada para peziarah untuk mematuhi jadwal perjalanan mereka.

Setiap peziarah yang tidak membayar denda dalam jumlah yang ditentukan akan menghadapi hukuman penjara tambahan. Divisi paspor Saudi lebih lanjut menambahkan bahwa orang-orang yang tiba di kerajaan pada visa umrah tidak akan diizinkan untuk bepergian ke luar Kota Suci Makkah, Jeddah, dan Madinah.

Kebijakan ini juga memperingatkan warga dan penduduk yang menyediakan transportasi, pekerjaan, atau tempat tinggal bagi mereka dengan visa umrah yang sudah kedaluwarsa. Mereka akan menerima hukuman juga. (ih)