Tito :Fatwa MUI Bukan Rujukan Hukum Positif , Perintahkan Cabut Edaran Kamtibnas Merujuk Fatwa MUI

suasana natalEramuslim.com – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 56 tentang larangan umat muslim menggunakan atribut natal tidak bisa menjadi rujukan. Itu pula yang membuat fatwa MUI tidak bisa dijadikan acuan kepolisian di daerah ketika mengeluarkan aturan.

“Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif. Itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak,” tegas Tito di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016)

Tito mengaku sudah menegur Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengeluarkan surat edaran berkaitan penggunaan atribut keagamaan. Surat itu merujuk fatwa MUI.

Polres Metro Bekasi dan Polres Kulonprogo sebelumnya mengeluarkan surat edaran perihal imbauan Kamtibmas. Surat edaran yang dikeluarkan berisi larangan muslim menggunakan atribut natal.

“Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta, saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI,” tegas Tito.

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) itu mengungkap, dirinya juga sudah memerintahkan pencabutan surat edaran yang mereferensikan fatwa MUI di kedua Polres tersebut. “Saya suruh cabut,” pungkas Tito.(dz/MN)