Hukum Nazar : Jika Lulus PNS, Saya akan…

Eramuslim – HADIS yang di bahas pada artikel sebelumnya berbicara tentang nadzar muallaq, yaitu nadzar yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Misalnya, “Jika saya lulus ujian CPNS, saya akan bersedekah 1jt selama sebulan.”

Orang yang bernadzar disebut orang yang pelit karena “orang yang pelit adalah orang yang tidak mau bersedekah dan berbuat baik kepada orang lain kecuali ada sesuatu yang mengharuskannya untuk melakukan hal itu. Nadzarlah di antara hal yang memaksanya untuk melakukan kebaikan” (Taudhih al Ahkam min Bulugh al Maram 4/403, cetakan Jannatul Afkar, Mesir).

Meyakini Nadzar Mengabulkan Hajat ???

Nadzar bisa mengabulkan hajat adalah keyakinan orang yang tidak paham aqidah yang benar. Para ulama menyebut, ini keyakinan orang bodoh. Al Qadhi Iyadh mengatakan:

“Ada kemungkinan, bernadzar itu dilarang dikarenakan sebagian orang yang bodoh berkeyakinan bahwa nadzar itu bisa menolak takdir dan menolak terjadinya hal yang telah ditakdirkan. Jadi nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang bernadzar karena khawatir adanya orang-orang bodoh yang berkeyakinan demikian. Konteks hadits juga menguatkan kemungkinan ini” (Syarh Shahih Muslim, Nawawi, 11/97).

Syaikhul Islam mengatakan,

“Nadzar bukanlah sebab untuk mendapatkan apa yang diinginkan, sebagaimana doa. Sesungguhnya doa termasuk sebab terbesar untuk mendapatkan yang diinginkan, dsemikian pula sedekah dan ibadah lainnya, yang Allah jadikan sebagai sebab untuk mendapatkan kebaikan dan menghindari keburukan, ketika dilakukan seorang hamba tanpa nadzar.” (Majmu al-Fatawa, 10/421). (Inilah)

Demikian, Allahu a’lam.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits