Perjanjian Umar bin Khatab

Umar bin Khathab, pemimpin orang-orang yang beriman, pemimpin yang bertaqwa, bijaksana, peduli kepada umat, paham tentang amanah yang harus diemban, tidak mau berkhianat, takut untuk bertindak zalim kepada rakyatnya, telah memberikan keteladanan yang baik terkait dengan janji yang harus ditepati.

Sikap Umar yang mulia tersebut disebabkan karena beliau meneladani Rasulullah saw dalam setiap gerak kehidupannya dengan penuh sukacita.

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (QS: Al Ahzab/33: 21).

Umar dengan akhlaknya yang mulia menjadi daya tarik tersendiri bagi penduduk Yerusalem, Palestina, terutama tokoh agama Kristen, Uskup Agung Severinus untuk membuat perjanjian dan menyerahkan kunci Kota Al Quds yang di dalamnya ada masjid Al Aqsha, kiblat umat Islam yang pertama.

Umar bin Khathab telah membuat perjanjian dengan penduduk Iliya (nama lain dari Yerusalem), tahun 15H / 636M, perjanjian damai tersebut di kenal dengan “Perjanjian Umar”.

“Perjanjian Umar” telah memberikan kesan izzah (wibawa) yang dimiliki Khalifah Islam, Umar bin Khathab, dan merupakan jawaban yang jelas serta tegas mengenai toleransi.