Perjanjian Umar bin Khatab

Dengan izin Allah, kota suci Al Quds dibebaskan kembali dari belenggu kaum Salib oleh kaum muslimin yang dipimpin oleh Panglima Islam, Shalahuddin Al Ayyubi pada hari Jum’at, 27 Rajab 583 H / 1187 M.

Untuk mengetahui lebih jelas isi “Perjanjian Umar”, marilah kita lihat teks perjanjian tersebut di bawah ini:

Bismillahirrahmanirrahim
Inilah jaminan keamanan yang diberikan oleh hamba Allah, Umar Amir al Mu’minin, terhadap penduduk Iliya:

Aku memberikan jaminan keamanan bagi jiwa raga dan harta benda mereka. Untuk gereja-gereja serta tiang-tiang salib mereka. Yang sakit maupun yang sehat, serta seluruh tradisi kepercayaan mereka.

Gereja-gereja mereka tidak akan diduduki atau dihancurkan, tidak akan dikurangi ataupun dirubah. Tidak akan dirampas salib maupun harta benda mereka, walaupun sedikit. Mareka tidak akan dimusuhi kerena keyakinan agamanya, dan tidak akan diganggu atau diancam seorangpun dari mereka. Dan tidak diizinkan bangsa Yahudi untuk tinggal bersama mereka di Iliya, meskipun hanya satu orang.

Terhadap penduduk Iliya, mereka harus membayar jizyah (pajak), sebagaimana pernah diberikan oleh penduduk kota-kota yang lain. Mereka juga harus mengusir bangsa Romawi dan kaun Lushut. Siapa diantara mereka yang keluar, dijamin aman nyawa serta hartanya, hingga mencapai tempat aman mereka. Dan siapa yang tetap tinggal diantara mereka, diapun dijamin aman. Hanya saja ia dikenakan jizyah (pajak), sebagaimana yang diwajibkan terhadap penduduk Iliya.


Siapapun, diantara penduduk Iliya, bebas untuk pergi dengan jiwa dan hartanya ke pihak bangsa Romawi. Dia boleh mengosongkan rumah peribadatannya, dan membawa salib mereka. Mereka dijamin aman, atas jiwa raga, tempat ibadah, dan salib-salib mereka, sampai mereka tiba di tempat amannya.

Siapa yang sudah ada di dalam negeri, dari penduduk asli, sebelum terbunuhnya fulan: yang mau boleh tinggal, dan harus membayar jizyah (pajak) seperti yang dikenakan atas penduduk Iliya. Dan kalau mau, dia boleh pergi bersama Romawi. Atau boleh juga dia kembali kepada keluarganya. Pada keadaan ini, tidak dipungut apapun dari mereka, sampai bias dipanen hasil jerih payah mereka.

Apa yang tertuang dalam surat perjanjian ini dilindungi oleh janji Allah, jaminan Rasul-Nya, jaminan para khalifah, serta jaminan kaum mu’minin, jika mereka memberikan jizyah (pajak) yang dikenakan atas mereka.