Perjanjian Umar bin Khatab

Bagi umat Islam, toleransi bukan sekedar teori, tetapi sudah dilaksanakan kepada umat lainnya. Fakta sejarah ini tidak dapat dipungkiri oleh siapapun juga, kecuali mereka yang hasad, yang tertutup mata hatinya dan tidak mau berpihak kepada kebenaran yang hakiki.

Ketika pasukan Islam menguasai Yerusalem, di dalamnya ada Baitul Maqdis, dan gereja Al Qiyamah, semuanya itu dijaga dan dilindungi oleh kaum muslimin, bahkan pasukan Romawi Byzantium yang telah menyerah dan orang Kristen lainnya diperlakukan dengan baik sesuai dengan syari’at Islam.

Uskup Agung Severinus, memohon kehadiran khalifah agung yang adil dan bijaksana, Umar bin Khathab, Amir al Mu’minin  agar datang langsung ke Palestina untuk melakukan penandatanganan perjanjian damai di daerah Jabiyah.

Perjanjian damai itu sangat bersejarah bagi penduduk Yerusalem dan peradaban umat manusia. Kemudian diadakan penyerahan secara resmi kunci kota suci Al Quds dari tokoh agama Kristen Yerusalem, Uskup Agung Severinus kepada khalifah Islam, Umar Amir al Mu’minin.

Semenjak itu penguasaan kota suci Al Quds berada di tangan kaum muslimin hingga berabad-abad lamanya. Pada tahun 1099 M hingga tahun 1187 M, selama 88 tahun kota suci Al Quds di kuasai tentara Salib. Saat itu kaum muslimin menderita karena ditindas, diintimidasi bahkan dibunuh dan tidak bebas beribadah di masjid Al Aqsha.