Curiga, Istri tak Boleh Mematai-matai Suami?

Eramuslim – SEMOGA Allah Azza wa Jalla melindungi anda dan pembaca sekalian dari perkara yang membuat Allah murka dan segala tindakan yang menzalimi orang lain. Tajassus adalah mencari-cari kesalahan dan aib orang lain serta memata-matai apa yang mereka sembunyikan. Pada asalnya, semua bentuk tajassus diharamkan; karena pada dasarnya seorang Muslim bersih dari aib dan perkara tercela.

Namun ada tajassus yang diperbolehkan untuk mewujudkan maslahat tertentu atau menghindarkan mafsadat. Misalnya spionase terhadap musuh negara Islam, mengantisipasi pencurian dan perampokan, menghindarkan aksi teroris dan membasmi penyakit akhlak di masyarakat.

Di antara dalilnya adalah hadis berikut: “Saat Perang Ahzab, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bertanya, Siapa yang bisa membawa kabar dari musuh (memata-matai mereka)? Az-Zubair (bin Awwam) berkata, Saya. Beliau bertanya lagi, Siapa yang bisa membawa kabar musuh? Az-Zubair berkata, Saya. Beliau bertanya lagi, Siapa yang bisa membawa kabar musuh? Az-Zubair menjawab, Saya. Kemudian Raslullh bersabda, Sungguh setiap nabi punya penolong, dan penolong saya adalah az-Zubair.” (HR. al-Bukhari no. 4113 dan Muslim no. 2.414)

Berdasarkan kaidah di atas, bisa kita jawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan sebagai berikut:

Istri tidak boleh memata-matai suami hanya karena kecurigaan semata. Selayaknya prasangka-prasangka dihindarkan dalam rumah tangga, karena sebagian prasangka adalah dosa. Jangan sampai kecemburuan menyeret kepada prasangka yang bisa merusak rumah tangga. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang kecurigaan seperti ini seperti dijelaskan dalam hadis: