BPOM Beri Waktu 1 Bulan Tarik Peredaran 27 Sarden Berparasit

Eramuslim – Kepala BPOM RI Penny Lukito meminta 27 produsen merek mackarel yang mengandung parasit cacing untuk menarik barang dari pasaran.

“Kita beri waktu satu bulan paling lama. Tentu saja masyarakat juga sudah harus tahu produk mana yang ilegal dan harus dihindari,” katanya ditemui di Gedung BPOM RI, Jl. Percetakan Negara, Rabu (28/3).

Dari 27 merek yang positif mengandung parasit cacing. Sebanyak 16 produk impor dan 11 dalam negeri. Penarikan, kata Penny, menjadi tanggung jawab produsen dan importir.

“Tentu saja kami mengawasi, bukan berarti kami tidak melakukan apapun, dan akan menjadi sangsi lain bagi produsen dan importir jika tidak melakukan penarikan,” tambahnya.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Selalu ingat cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. Masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (ChannelMuslim/ram)