Eramuslim – Senin 3 Agustus 2015, pemerintah Inggris mengumumkan niatnya untuk mengajukan rancangan undang-undang yang mengatur pemberian hukum kepada pemilik rumah yang menyewakan tempatnya untuk para pengungsi ilegal.
Dalam pengumuman yang disampaikan Sekretaris Negara untuk urusan dalam negeri menyatakan, “Pemerintah London berencana mengajukan RUU yang berisi hukuman penjara hingga 5 tahun bagi mereka yang menyewakan tempat tinggalnya kepada imigran ilegal yang memiliki latar belakang kriminal.”
Sekretaris Negara menambahkan, “Rencananya RUU tersebut akan diajukan pemerintah kepada Parlemen pada awal musim gugur mendatang.”
Perlu diketahui bahwa pemerintah Uni Eropa menganggap gelombang pengungsi asal Afrika dan Timur Tengah menjadi permasalahan baru yang dihadapi mereka ditengah semakin memburuknya kondisi keamanan di dua wilayah tersebut.
Tercatat setiap bulannya ada lebih dari 5 ribu arus gelombang pengungsi yang menantang maut menyeberangi Laut Mediterania melalui kawasan utara Afrika. (Skynewsarab/Ram)