3 Kepretan Rizal Ramli Yang terbukti di Zaman Jokowi

PELINDO

Kemudian kepretan ke Pelindo II. Pada Oktober 2015, RR pernah mengkritisi perpanjangan kontrak JICT dengan Pelindo II yang dilakukan sebelum masa kontrak berakhir. Ia menganggap apa yang dilakukan oleh Pelindo melanggar UU No 17/2008 tentang Pelayaran. RR juga menilai perpanjangan kontrak yang tidak dilakukan dengan tender terbuka tersebut berpotensi merugikan negara. RR mengusulkan kepada Menteri BUMN untuk memecat RJ Lino sang dirut Pelindo II (RJ Lino akhirnya menjadi tersangka KPK pada Desember 2015 karena kasus lain). Saat itu manajemen Pelindo menepis kepretan RR tersebut.

Mereka mengatakan bahwa perpanjangan kontrak JICT justru akan menguntungkan negara. Mereka lupa bahwa RR memiliki banyak pengalaman menangani kontrak-kontrak “masa lalu” yang berpotensi merugikan bangsa (seperti contohnya Freeport, LoI IMF, debt swapt utang Indonesia, dll).

Akhirnya BPK lah yang membuktikan kebenaran kepretan RR. Pada Juni 2017, BPK melaporkan kepada DPR tentang hasil auditnya investigatifnya terhadap perpanjangang kontrak JICT, yang berhasil menemukan kerugian sebesar Rp 4,08 triliun. (Rmol/Ram)