Aksi Penyidik KPK: Dari Rumah Azis Syamsuddin, Janjikan SP3 ke Wali Kota

Tindak Lanjut Pertemuan

Setelahnya, AKP Robin mengenalkan Syahrial pada seorang pengacara bernama Maskur Husain. Ketiganya menyepakati Rp 1,5 miliar agar kasus yang diduga membelit Syahrial tidak ditindaklanjuti KPK.

“SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” ucap Firli.

Transaksi Suap

Syahrial lantas memberikan uang ke AKP Robin dan Maskur Husain secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan teman AKP Robin. Namun, dari janji Rp 1,5 miliar, baru terealisasi Rp 1,3 miliar.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” ucap Firli.

Sementara itu Maskur mendapatkan bagian Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Ada Penerimaan Uang Lain

Di luar dari itu, Firli menyebut ada penerimaan uang lain yang diterima AKP Robin dan Maskur. Namun Firli tidak menyebutkan dari siapa.

“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp 438 juta,” ucap Firli. [Gelora]