Aksi Penyidik KPK: Dari Rumah Azis Syamsuddin, Janjikan SP3 ke Wali Kota

Eramuslim.com – Ditugaskan di KPK sebagai penyidik, AKP Stepanus Robin Pattuju malah bermain mata dengan seorang kepala daerah.

Dia meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan janji penghentian kasus yang diduga membelit Syahrial di KPK.

Aksi Penyidik KPK: Dari Rumah Azis Syamsuddin, Janjikan SP3 ke Wali Kota

Dalam konferensi pers di KPK pada Kamis (22/4), Ketua KPK Firli Bahuri meminta maaf atas kelakuan salah satu anak buahnya itu. Firli menegaskan para insan KPK seharusnya memegang tinggi integritas.

“KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya,” ucap Firli.

AKP Robin dan M Syahrial pun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu seorang pengacara bernama Maskur Husain dijerat pula sebagai tersangka dalam perkara itu.

Berikut kronologi kasusnya:

Awal Pertemuan

Pada Oktober 2020, AKP Robin bertemu dengan Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Azis mengenalkan Syahrial ke AKP Robin.

“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli.