Bukannya Fokus Hadapi Covid-19, Malah Terbitkan Aturan Penghinaan ke Presiden danPejabat

Eramuslim.com – Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan penanganan pandemi virus Covid-19 (corona) melalui surat telegram ST/1098/IV/HUK.7.1/2020.

Surat tersebut akan menindak siapa saja yang menghina presiden dan pejabat pemerintah, berbunyi seperti ini: “Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP.”

“Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber,” bunyi surat yang ditandatangani Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz itu, Minggu (4/4/2020).

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto menilai aturan tersebut tidak tepat guna dalam kondisi wabah penyakit seperti ini, lantaran tidak mampu mempengaruhi penanganan virus sama sekali.

“Penerbitan aturan itu di tengah situasi saat ini akhirnya hanya ABS, asal bapak senang,” ujarnya kepada Tirto, Selasa (7/4/2020).

Ia menyarankan agar kepolisian lebih fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bambang juga meminta Polri agar fokus terhadap para residivis yang bebas setelah mendapat kebijakan asimilasi dari Kemenkumham, supaya kejadian pencurian motor yang dilakukan residivis di Blitar pada Minggu (5/4/2020) terulang.

Hal yang tidak kalah pentingnya, menurut Bambang, Polri perlu memfokuskan terhadap bentuk pidana yang masih berhubungan dengan pandemi seperti penimbunan sembako dan alat perlindungan diri (APD).

Pihak kepolisian harus memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat selama pandemi berlangsung, ketimbang merumuskan aturan yang menimbulkan polemik.