Hary Tanoe Minta Pemerintah Permudah WNA Kuasai Properti di RI

Eramuslim.com – Pemilik MNC Group sekaligus Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibyo meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memudahkan asing memiliki properti di Indonesia. Permintaan ia sampaikan karena ia yakin kemudahan tersebut bisa menggerakkan ekonomi Tanah Air.

Hal ini disampaikan Hary kepada Airlangga dalam sebuah forum diskusi ekonomi yang diselenggarakan grup bisnisnya. Kebetulan Airlangga menjadi pembicara kunci dalam forum tersebut.

“Kalau boleh saya berikan masukan terkait investasi asing di properti. Karena properti ini menyangkut banyak hal, ada tukang, mebel, pasir, dan sebagainya, stakeholder-nya banyak dan tanggung sebenarnya (bila tidak dipermudah),” ujar Hary kepada Airlangga, Selasa (28/1).

Hary menjelaskan saat ini pemerintah menerapkan aturan peluang investasi properti bagi asing dengan masa waktu 80 tahun dan dua kali perpanjangan. Dalam aturan itu, sambung Hary, individu asing bisa berinvestasi properti di Indonesia bila memiliki visa, Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), atau izin kerja (working permit).

Cara lain, individu asing harus memiliki perusahaan di Indonesia. Bila tidak, mereka tidak bisa berinvestasi. Bahkan, menurut Hary, ada pula ketentuan individu asing harus hadir ke Indonesia setiap setahun sekali sebagai bukti kepemilikan.