Ini Isi Lengkap Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Perkara UU ITE

Eramuslim.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SE ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo.

Surat edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ditandatangani Jumat (19/2).

Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

“Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,” bunyi surat itu.

“Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme,” lanjut surat edaran itu.