Kasus Lutfi, LPSK: Jika Benar Disiksa, Dakwaan tak Sah

Eramuslim.com -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut proses interogasi dengan penyiksaan adalah tindakan melanggar hukum. Hasil interogasi itu pun dinilai tidak sah dan dakwaan bisa dibatalkan.

“Jika benar Lutfi disiksa dalam proses interogasi, maka Berita Acara Penyidikan (BAP) menjadi tidak sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar pembatalan dakwaan di pengadilan,” kata Wakil Ketua LPSK Manager Nasution dalam siaran persnya yang diterima Republika, Rabu (22/1).

Pernyataan ini disampaikan Nasution untuk merespons dugaan penyiksaan yang dialami Dede Lutfi Alfiandi, pelajar yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan dalam demonstrasi pelajar SMK di gedung DPR beberapa bulan yang lalu. Dalam proses persidangan, Lutfi mengaku disetrum dan dipukul oleh penyidik selama proses pemeriksaan.

Nasution menjelaskan, hasil interogasi dengan menggunakan kekerasan bisa dinyatakan tidak sah dengan mengacu pada Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia.

“Segala pernyataan yang diperoleh sebagai akibat kekerasan dan penyiksaan tidak boleh diajukan sebagai bukti,” demikian bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip Nasution.