Maruf Terdaftar Sebagai Pejabat BUMN Saat Pilpres 2019, BW: Jokowi-Maruf Harus Didiskualifikasi!

Eramuslim.com – Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah mengajukan perbaikan berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu bukti yang dibawa berupa Ma’ruf Amin yang masih menjabat di dua perusahaan BUMN.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. Ia mengaku telah menyerahkan bukti yang dianggapnya dapat mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf, berupa nama Maruf Amin yang ada di dua anak usaha BUMN yaitu PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

“Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,” kata Widjojanto dalam siaran pers, Senin (10/6).

“Pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. Nah, menurut informasi yang kami miliki, Pak calon wakil presiden (Ma’ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P,” tambahnya.