MUI: Selebaran Catut DP MUI Tolak Rapid Test Alat PKI Adalah Hoax!

Selain itu, dalam selebaran yang mencatut MUI Pusat itu tidak menyertakan tanda tangan pimpinan harian MUI. Kemudian, Kop Surat resmi dan stampel organisasi MUI sebagaimana standar MUI dalam setiap mengeluarkan maklumat surat edaran dan sejenisnya.

Atas dasar itu, DP MUI Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut serta menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualnya.

Sebab, pelaku dan aktor intelektual penyebaran hoax itu telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat Islam dan masyarakat luas, merusak nama organisasi MUI, dan berupaya menghalangi program pemerintah bersama masyarakat mengatasi wabah Covid-19.

“Sebagai langkah selanjutnya, DP MUI Pusat segera akan melaporkan kabar hoaks ini kepada Kepolisan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN),” tutup Anwar Abbas.[rmol]