Perpres Jokowi Legalkan Investasi Miras, Kontradiksi dengan Gembar-gembor Revolusi Mental

Eramuslim.com — Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, menyayangkan lahirnya kebijakan Pemerintah yang memperbolehkan industri minuman keras (miras) dijual secara terbuka di Indonesia.

Pasalnya, industri miras ini berpotensi menimbulkan banyak persoalan baru di masyarakat, baik sosial, budaya, hingga kesehatan.

Memang, Presiden Jokowi baru saja meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini mulai berlaku per-tanggal 2 Februari 2021.

Di dalam Pepres tersebut, industri minuman keras ditetapkan sebagai daftar positif investasi (DPI) yang dapat dilakukan secara terbuka di Indonesia. Padahal, sebelumnya, industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menyebut, Pancasila dan UUD 1945 sebagai panduan bernegara kini tidak lagi dijadikan pedoman dalam mengambil kebijakan.

“Dengan kehadiran kebijakan ini, kita seperti bangsa yang telah kehilangan arah dan pegangan dalam mengelola negara yang penuh dengan nilai-nilai luhur. Dan Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,” ungkap Syarief Hasan, Minggu (28/2/2021).

Ia pun sangat menyayangkan diberikannya izin industri miras beroperasi secara terbuka di Indonesia.

Apalagi, dalam aturan baru tersebut, salah satu dari empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu adalah perdagangan eceran kaki lima miras atau alkohol dan ini berbahaya dampaknya ke masyarakat.