Radikalis! SD Inpres di Manokwari Larang Siswi Berhijab di Kelas

Menurut catatan tvOne, Peraturan Mendikbud tentang seragam sekolah tidak mencatumkan apapun tentang larangan berjilbab di sekolah. Permendikbud justru mengakui adanya seragam khas muslimah.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari, Al Jabar Makatita, mengungkapkan bahwa kejadian itu berlangsung kemarin pagi. Pihaknya langsung turun ke lapangan setelah menerima pesan Bupati.

Setelah dikonfirmasi, kepala sekolah menyatakan tidak bisa menggunakan hijab di sekolah. Lalu saya tanyakan lagi ke kepala sekolah dalam waktu yang bersamaan di ruang guru. Kemudian Kepala Sekolah menyatakan, “Pak, itu sudah dari dulunya, dari kepala sekolah yang pertama,'” ujar Al Jabar.

Dia lalu mengumpulkan guru, kepala bidang pendidikan dasar dari dinas pendidikan Manokwari, dan menyampaikan permasalahannya. Kepada mereka, Al Jabar menyampaikan bahwa kebiasaan yang diterapkan pihak sekolah itu salah, namun dianggap benar selama bertahun-tahun, karena itu tidak ada payung hukumnya yang mengatur larangan itu.

Maka, dia menjamin bahwa siswi muslimah boleh tetap menggunakan hijab saat bersekolah. “Bapak dan ibu guru di sekolah sudah memahami apa yang sudah disampaikan,” ujarnya.

Soal kemungkinan pihak sekolah diberi sanksi, Al Jabar menyatakan ini baru pembinaan awal bagi guru-guru yang ada di sekolah tersebut. “Kami akan membuat edaran kepada sekolah-sekolah negeri dan Inpres di Manokwari untuk tidak ada larangan bagi murid muslimah menggunakan hijab,” lanjut dia.