Rapat Gerindra di Hambalang Tak Bahas Pemulangan HRS

“Berdasarkan anggaran dasar, kewenangan untuk menetapkan pimpinan DPR RI, ketua DPR provinsi, wakil ketua DPR provinsi, ketua DPR kabupaten/kota, wakil ketua kabupaten kota adalah wewenang Ketua Dewan Pembina. Oleh karena itu, kita bentuk tim untuk menseleksi nama-nama dimaksud untuk menempati posisi strategis di DPR RI, provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Hambalang, Jumat (19/7/2019).

Muzani mengatakan berdasarkan laporan hasil pemilu legislatif dari keputusan KPU, Gerindra mendapatkan sebanyak 78 kursi DPR RI, serta 2.245 anggota DPRD terpilih untuk di seluruh Indonesia.

Berdasarkan perolehan tersebut, lanjut Muzani, Gerindra telah menentukan posisi strategis sebagai pimpinan baik di DPR RI maupun DPRD. Namun untuk siapa saja nanti anggota dewan terpilih yang akan mengisi posisi tersebut, masih akan diseleksi melalui tim.

“Dari jumlah itu kita menempatkan 3 orang, 1 orang wakil ketua DPR RI, 3 orang ketua DPR provinsi. 50 ketua DPRD kabupaten/kota dan ada kurang lebih 164 wakil ketua DPRD kabupaten/kota dan 22 wakil ketua DPRD provinsi,” kata Muzani. [sc]