Reuni 212 di Masjid Az Zikra Tak Dapat Izin Polisi, Aziz: Harus Tetap Digelar!

eramuslim.com – Acara Reuni 212 yang rencananya digelar di Mesjid Az Zikra Sentul, Kabupaten Bogor pada Kamis 2 Desember 2021 ternyata tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Alasan Polres Bogor tidak memberikan izin Reuni 212 di Masjid Az Zikra karena PPKM Level 3 yang masih berlaku di sana.

Merespons hal tersebut, Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) menegaskan dalam aksi unjuk rasa tidak ada nomenklatur.

“Tidak ada nomenklatur izin dalam penyampaian aspirasi,” kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Selasa (30/11/2021).

Dia mengatakan, perizinan dari kepolisian untuk berunjuk rasa bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

“Nomenklatur izin dalam penyampaian pendapat di muka umum bertentangan dengan UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 28,” imbuhnya.

Karenanya, Aziz menilai meski tanpa izin dari kepolisian reuni 212 harus tetap digelar.

“Ya (harus tetap digelar),” ujarnya.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin soal reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut. Apalagi kata Harun, saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.

“Kabupaten Bogor masih level 3, belum mengizinkan untuk kegiatan berkumpul dengan jumlah besar,” tegasnya, saat dihubungi Suara.com, Selasa.