Said Didu Beberkan 3 Pelanggaran Dibongkarnya Diorama PKI, Dudung dan AY Nasution Bisa Dijerat Pidana

Meskipun sebagai penggagas kata Said Didu, tidak bisa berbuat sesukanya karena diorama tersebut dibuat atau ide sebagai pejabat, bukan pribadi.

“Jadi saya (contoh) punya ide, saya punya juga bangunan-bangunan di Lab Biotek saya itu saya ada lambang, tahu tahu saya nanti ‘oh salah tuh, saya mau bongkar’. Padahal itu aset negara, saya kena, tidak boleh,” terang Said Didu.

Selanjutnya pelanggaran yang kedua adalah terkait kelalaian menjaga aset negara. Di sini kata Said Didu, penjaga aset negara adalah pimpinan lembaga yang menguasai.

“Jadi kalau ada orang yang mau ambil aset negara dalam hal ini Pangkostrad sekarang, dia harus melindungi. Tidak boleh membongkar apalagi mengizinkan. Jadi kalau terbukti nanti bahwa ini aset negara, maka Pangkostrad kena. Kenapa anda izinkan orang mengambil aset negara,” tegas Said.

Apalagi, jika diorama tersebut sudah masuk di situs sejarah karena sudah museum Nasional yang perlindungannya lebih tinggi lagi karena menghilangkan situs.

“Bahayanya, menakutkan kalau ini dibiarkan itu akan terjadi, orang tidak setuju patungnya Bung Karno suatu saat, ‘bongkar aja, aku yang bangun kok’. Nah itu bisa hilang semua,” kata Said.

Yang ketiga adalah, terkait pelanggaran good governance. Said menyoroti adanya pendapat pribadi seseorang yang menjadi keputusan lembaga.

“Coba bayangkan, pendapat pribadi pensiunan mantan Pangkostrad yang dijadikan landasan untuk menghapuskan sesuatu, bahwa pertentangan sejarahnya boleh diperdebatkan, tapi menghapuskan itu harus keputusan institusi. Nah institusinya, kalau minimal bahwa didapatkan ditingkat angkatan darat TNI. Kalau itu di museum nasional, maka minimal diputuskan oleh Kemendikbud, bukan keputusan Pangkostrad pribadi,” beber Said Didu.