“Saat NB melakukan pemukulan dan melakukan perbuatan melumuri kotoran atau dengan tinja, itu si korban tidak melakukan perlawanan apa-apa,” jelas Andi.
Lebih lanjut, Andi mengatakan saat ini kasus tersebut sudah berada dalam tahap penyidikan. Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam dugaan penganiayaan oleh jenderal polisi bintang dua ini.
Andi menyampaikan pihaknya sejauh ini telah memeriksa setidaknya 13 orang saksi. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk melihat keberadaan dua alat bukti. “Setelah semua lengkap akan gelar perkara untuk lihat apakah dua alat bukti sudah ada untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tutur Andi. (hops.id)