Tebang Pohon Jati yang Ditanam Sendiri di Kebun Sendiri, Tiga Petani Divonis 3 Bulan Penjara

Eramuslim.com – Tiga petani asal Ale Sewo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng divonis tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa (19/1/2021) kemarin.

Ketiganya adalah Natu bin Takka (75), Ario Permadi bin Natu (31), dan Sabang bin Beddu (47) yang masih satu keluarga.

Mereka dijerat pasal 82 ayat (1) huruf b atau Pasal 82 ayat (2) atau Pasal 83 ayat (1) huruf a, atau Pasal 84 ayat (1) atau Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya 4 bulan.

“Kemarin sudah putusan, putusnya terbukti dan dihukum pidana penjara selama 3 bulan,” kata JPU, Muhammad Hendra Setia, Rabu (20/1/2021).

Pendamping hukum ketiganya tak terima dengan vonis Pengadilan Negeri Watansoppeng dan akan melakukan banding ke Mahkamah Agung.

“Hal wajar kalau para terdakwa melalui penasihat hukum tidak terima dengan putusan pengadilan, dengan upaya hukum yang diambil oleh para terdakwa melalui PHnya tentunya sikap kami sama akan melakukan upaya hukum yaitu banding,” katanya.