Apakah Dalam Tubuh Tim Hukum Nasional AMIN Ada Maling ?

Maka, THN AMIN (01) seharusnya segera melaporkan ke Bawaslu, oleh sebab secara sistim hukum Jo. UU. No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi/ UU.PDP. Jo. UU. ITE. Serta perbuatan KPU. Dapat diduga kuat merupakan tindak kejahatan (delik) kecurangan pemilu dan delik umum lainnya, dengan catatan khusus, justru KPU.RI adalah penyelenggara yang semestinya melulu tunduk dan patuh (role model) kepada sistim konstitusi serta berlaku Jurdil.

Dari sisi hukum, laporan amat dibutuhkan secara subtansial (hakekat) terhadap KPU. RI dan kepada Bawaslu dan atau melaporkan KPU. RI dan BAWASLU kepada kepada aparatur hukum lainnya (Pori dan Jaksa Agung), terkait pelanggaran jenis/ kategori lain yang menyentuh sistim hukum lainnya (Agen Asing dalam rangka spionase), dan ini merupakan hak dan tanggung jawab THN (walau, diantaranya termasuk tanggung jawab publik umumnya, dan diluar THN 01). Namun tentu wabil KHUSUS, SEBAGAI TANGGUNG JAWAB THN 01. Oleh sebab secara kolektif kolegial (Tim), dengan segala dugaan pelanggaran, adalah dilakukan terkait pemilu pilpres 2024, dimana THN 01 merupakan representatif tuntutan hukum dari publik pendukung 01, terhadap KPU dan Bawaslu, termasuk tehadap pejabat publik negara yang melanggar UU. PEMILU dan penyerta pejabat publik yang juga pelanggarnya, karena tidak role models, tidak berperilaku sesuai prinsip Good Governance yang terdapat didalam UU. Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Bebas dari KKN. (Vide UU. RI. Nomor 28 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2023. UU. RI. Tentang ASN).

Maka sebuah pertanggungjawaban yang logis, terhadap laporan dari THN AMIN, mengingat dan menimbang eksistensi dan tanggung jawab (Tupoksi) TIM THN 01/ TIM AMIN, yang semesrinya melindungi kepentingan hukum, meng-antipasi kecurangan dari siapapun pelakunya, menjaga dan mengawal terhadap perolehan suara kemenangan  Capres-Cawapres 01, dan mengingat serta mempertimbangkan fungsi Advokat selaku penegak hukum (vide Pasal 5 Jo. Hak imunitas Advokat Pasal 19 UU. ADVOKAT), maka tentu hal yang strategis dengan skala prioritas melakukan upaya hukum yang presisi, terkait adanya informasi pelanggaran terhadap banyak sistim hukum, selain penyimpanan data diluar negeri oleh KPU. RI. nampak oleh publik, sejak pra dimulainya Pemilu 2024 sampai dengan proses pemilu berjalan, terdapat berbagai gejala-gejala pelanggaran Pemilu yang tercatat oleh publik “RATUSAN KALI DUGAAN TEMUAN KECURANGAN” yang dilakukan oleh KPU. Berikut bukti adanya sanksi hukum kepada KPU. oleh DKPP. Termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat tertinggi negara yang cawe-cawe, dan terbukti ada penyelenggara negara yang dijatuhi sanksi hukum oleh putusan MKMK serta bukti adanya pelaporan masyarakat kepada pihak penyidik Polri, terhadap perilaku nepotisme pejabat penyelenggara negara termasuk penyertanya. Dan selebihnya, laporan atas perbuatan para pelaku yang indikasinya merupakan pelanggaran atau kecurangan UU. Pemilu, dan termasuk yang belum diketahui jatidirinya, nyata-nyata tidak ada pengusutan oleh Bawaslu. Namun catatan publik, pelaporan a quo in casu yang ada (nepotisme) adalah inisiatif kelompok atas nama diluar THN AMIN ?

Selain juga terpenting tidak pernah terdengar adanya laporan dari THN. AMIN atau 01 kepada Bawaslu, palingan jika tidak keliru, mungkin ada 3 laporan ? Walau terekspose hanya oleh THN di Sumut ? Terhadap “para bangsat bangsa” sampai dengan adanya bukti temuan (Tangkap Basah Pengakuan/TBP) sebagai salah satu dasar bukti pengakuan hukum dari KPU. Bahwa, ” mereka KPU. mengakui telah bekerjasama dengan Server yang berdomisili diluar negeri untuk rekapitulasi suara Pemilu 2024. Sehingga high risk adanya sinyal dengan MOTIV KECURANGAN DALAM PENGHITUNGAN REKAPITULASI SUARA PEMILU 2024 (HASIL PEROLEHAN SUARA PEMILIH PADA KONTES PILPRES DAN PILEG), termasuk dugaan dalam perspektif politik, adanya spionase “agen asing” atau Para Komprador yang bekerja sebagai penjahat bangsa. dengan cara dan melalui berbagai  identitas WNI melalui data pribadi para konstituen Pemilu “yang sudah dikantungi tim server asing”.

Dan waktu pelaporan oleh THN terhadap kejahatan KPU ini, masih dalam tenggang waktu 7 hari, sesuai UU. Pemilu, karena penggunaan Server Asing ini, baru diketahui sejak Tanggal 13 Maret 2024. Sehingga pelaporan oleh TIM THN. atau TIM 01 masih berlaku sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.

Namun amat disesalkan serta disayangkan, jika THN. tidak melaporkan temuan hukum yang sah didapatkan melalui persidangan KIP ini, maka timbul pertanyaan publik apa fungsi-nya THN AMIN. Jika melihat dan mengetahui adanya dugaan praktik kecurangan Pemilu Pilpres yang mencederai Capres- Cawapres O1, namun bergeming. Ada apa, dan siapa mereka, “adakah rahasia track record atau mungkinkah ada misi spesial diantaranya yang tersembunyi ?”

Maka, kecurigaan bisa saja berlanjut, mungkinkah diantara Anggota THN, ada yang sengaja melakukan pembiaran terhadap dugaan kecurangan yang terjadi, tidak mustahil publik akhirnya ada yang menuduh “TERDAPAT PERILAKU ‘MALING’  DIDALAM TUBUH TKN. AMIN NAMUN APAKAH KARENA KETIDAKTAHUAN ATAU JUSTRU TSM ? Dengan pola visi dan misi menggembosi Suara PASLON 01/ AMIN secara internal ? Yang dampaknya tidak terlepas untuk mencegah seluruh bangsa ini menuju perubahan dari sebagian besar sistim yang realitas, dirasakan oleh sebagian bangsa kurang kondusif di berbagai sektor pembangunan. Baik pembangunan di bidang penegakan hukum, ekonomi dan politik serta moralitas.

Atau adakah alasan hukum PEMBENARAN KEPADA THN 01 yang lebih spesifik dari sisi tupoksi mereka yang melakukan pendiaman atau pembiaran adanya temuan dugaan pelanggaran hukum, atau memang berdasarkan kesepakatan TIM THN.

Wallahu alam, karena pembenaran yang subtansial dari sudut pandang filosofis-historis moralitas dan Penegakan Hukum dalam Hubungan Abadinya dengan Fungsi Hukum. Serius amat sulit narsum temukan.

*) Narasi Hukum ini sebagai Tanggung Jawab Moral Narsum Sebagai Advokat dan Seorang Anak Bangsa, dan Selaku Pendukung 01 di Pemilu Pilpres 2024 Serta Pendukung Positivisme Logis Ijtima’ U’lama, Agar Pemilu Berjalan serta Berlaku Jurdil Sesuai Konstitusional Menuju Perubahan Seluruh Bangsa Lintas SARA Ke Depan yang Lebih Baik.

Beri Komentar