Ketua Komnas HAM Bagaikan Merangkap Ketua Tim Pembela Polisi

Pak Taufan mengatakan dalam wawancara ini bahwa pembunuhan 6 pemuda FPI itu bukan pelanggaran HAM berat. Karena, surat tugas yang dikeluarkan untuk aparat malam itu adalah perintah ‘surveillance’. Bukan surat perintah pembunuhan. Kalau surat perintahnya melakukan pembunuhan, barulah bisa disebut pelanggarah HAM berat.

Begitulah alur berpikir Taufan Damanik. Harus hati-hati selagi beliau ini menjadi ketua Komnas.

Jadi, jawaban-jawaban Pak Taufan dalam wawancara itu seperti terkena “Efek Istana” (the Palace Effect). Alias, sangat terpukau setelah bertemu Presiden Jokowi (14/1/2021) dalam rangka menyerahkan hasil investigasi dan rekomendasi Komnas tentang insiden KM-50.

Saking terpukaunya, sampai-sampai Ketua Komnas HAM sekarang ini bernarasi seakan-akan dia juga merangkap sebagai Ketua Tim Pembela Polisi.[FNN]

Penulis wartawan senior