Hukum dan Senjata, Dua Alat Utama Rezim Otoriter

Rules by rulers, bukan rule of law, teridentifikasi sejarah sebagai inti penegakan hukum dan politik pada rezim-rezim tiran. Law adalah titah, decree, sang tiran. Law, dalam semua aspeknya, pembentukan dan penegakannya, sepenuhnya merupakan ekspresi kehendak sang tiran.

Dalam beberapa kasus, khususnya Jerman, tipikal itu ditunjukan dengan sangat jelas melalui apa yang dikenal dengan Enabling Act 1933Anabling Act ini yang memungkinkan Hitler menjadi Fuhrer. Yang mengakhiri semua prilege rule of law yang digaris dalam Wimar Constitution 1919.

Konstitusi demokratis ini dicampakan secara kasar, khas politik rezim binasa. Freedom from illegal arrest, and from search and seizure, inviolable secrecy of all communication by mail, telegraph or telephon, freedom of speech freedom of the press, freedom of assembly, and freedom to organized club and association, tulis Fredercik Hoefer, semuanya diberangus.

Hitler sejak saat itu, segera memanfaatkan polisi yang berada dibawah kendali Frick dan Hermann Goring, Menteri Dalam Negeri, memenjarakan para oposan. Frick secara terbuka menyatakan don’t worry, when we are in power  we shall putt of you guys in concentration camp.