Pengadilan Tripoli Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Anak Moammar Gaddafi

Saif al-Islam GaddafiEramuslim – Selasa 28 Juli 2015, Pengadilan Tripoli menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Saif al-Islam Gaddafi, anak mantan penguasa Moammar Gaddafi, atas dakwaan ikut terlibat dalam pembunuhan revolusi Libya pada 17 Februari 2011.

Dalam keputusannya, Majelis hakim Pengadilan Tripoli menilai Saif al-Islam bersalah atas pembunuhan revolusi 2011, kasus korupsi dan obat-obatan terlarang, serta hasutan provokasi yang bertujuan untuk mengacaukan keamanan negara melalui sisa-sisa loyalis mantan penguasa Moammar Gaddafi.

Selain itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tripoli, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan kepala intelijen Abdullah al-Senussi, serta 34 loyalis Moammar Gaddafi lainnya dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu di sisi lain sejumlah kelompok HAM Libya memprotes keras vonis hukuman mati tersebut, karena dianggap tidak memenuhi adanya unsur pembelaan yang dilakukan pengacara terdakwa selama masa sidang berlangsung.

Kelompok HAM Libya menuding sejumlah kelompok revolusi Libya sengaja mengintimadasi para pengacara terdakwa untuk mencegah mereka melakukan pembelaan dihadapan selama masa sidang berlangsung. (Akhbarak/Ram)