Kepolisian Mesir Khususkan Zakat Fitrah Tahun Ini Tidak Untuk Fakir Miskin

zakat fitrahEramuslim – Rabu 8 Juli 2015, Menteri Dalam Negeri Mesir, Magdi Abdel Ghaffar, menyetujui pembayaran harta zakat personel kepolisian di bulan suci Ramadhan tahun 1436 Hijriyah kali ini dikhususkan untuk membayar hutang para Gharimin.

Keputusan ini disampaikan Mendagri Magdi Abdel Ghaffar di kantor Kementerian di ibukota Kairo, pasca adanya usulan dari salah seorang anggota polisi mengenai penyaluran zakat fitrah dibulan Ramadhan kali ini.

Dalam keterangan sumber Kementerian Dalam Negeri kepada wartawan Shorouk mengatakan, “Inisiatif ini diambil untuk lebih mendekatkan lembaga kepolisian dengan masyarakat, setelah apa yang terjadi dalam 2 tahun terakhir.”

Sumber tersebut menjelaskan bahwa Departemen Hubungan Kemanusiaan di Kemendagri berkerjasama akan menjadi penangung jawab program pembagian zakat fitrah lembaga kepolisian di tahun ini.

Perlu diketahui bahwa Gharimin atau orang yang berhutang bukan untuk maksiat berhak menerima harta zakat sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wata’ala di surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi;

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60) Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] (Skynewsarabia/Fiqhmuamalat/Ram)