Menag Buka Suara soal Pengeras Suara Masjid: Jangan Dipelintir, Suara Speaker Terlalu Keras Bisa Ganggu yang Lain

eramuslim.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan itu sendiri termuat dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.

Gus Yaqut menegaskan tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid selama Ramadhan. Namun, Yaqut menyarankan agar penggunaan pengeras suara di masjid diatur waktunya.

“Kan jelas kita tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara. Kita cuma menyarankan dengan aturan-aturan supaya dalam waktu-waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar,” kata Yaqut di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3) dikutip dari Jawapos.

Menurut Yaqut, jika pengeras suara tak diatur penggunaannya, dikhawatirkan bisa mengganggu kehidupan masyarakat Indonesia. Sebab, kehidupan beragama di Tanah Air harus saling menghargai dan menghormati.

“Kita hidup dalam negara yang heterogen, dalam negara yang majemuk, kita dituntut saling menghargai satu dengan yang lain,” ucap Yaqut.

“Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras, suara speaker yang terlalu keras, jangan dipelintir ya. Suara speaker terlalu keras bisa mengganggu yang lain,” sambungnya.

Mantan Ketua GP Anshor itu berharap rasa toleransi sesama kehidupan beragama mampu membuat suasana Ramadhan semakin dapat dirasakan dalam menjalankan ibadah.

“Maka kita atur supaya suara speaker itu apalagi yang dilantunkan itu ayat suci, yang dilantunkan itu solawat nabi terdengar lebih syahdu dan lebih terasa bagaimana menyemarakkan Ramadannya,” ujar Yaqut.

Menag memahami ada kesalahpahaman ihwal anjuran penggunaan pengeras suara lantaran ada oknum yang sengaja membelokkan informasi dari pihaknya.

“Itu sih sebenarnya aturan yang kita buat. Jadi bukan melarang, jadi kalau ada ustad siapa itu namanya, lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu, nggak ada,” pungkas Menag Yaqut.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar