Menhub Hapus Pembatasan Jumlah Penumpang, DPR: Mau Nambah Kasus Covid-19?

Pada Permenhub 18/2020 Pasal 11, 12, 13, dan 14 tercantum pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 peren kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara, sementara jumlah penumpang kereta api antara kota (kecuali kereta api luxury) dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas, penumpang kereta api perkotaan maksimal 35 persen dari kapasitas, dan kereta api lokal maksimal 50 persen.

Namun pada aturan baru, yaitu pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 41/2020, Menhub menghapuskan angka kapasitas maksimal dan hanya menyatakan pembatasan jumlah penumpang. Selanjutnya, pada Pasal 14 A disebutkan bahwa pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Meski begitu, aturan baru tetap mengatur kewajiban jaga jarak 9physical distancing). Aturan baru tersebut diteken oleh Menhub pada 8 Juni 2020 sera mulai diundangkan pada hari yang sama. (Insd)