Dari Mana Munculnya Istilah: Kepala Gue Difitrahin Nih!

Setiap jiwa harus membaca niat zakat fitrah. Bahkan, anak-anak diajarkan untuk membacakan niatnya sendiri tanpa diwakilkan orang tua. Beras yang sudah ditaker akan dikirimkan ke langgar atau mushola atau masjid. Nantinya panitia zakat akan membagikan kepada orang yang kurang mampu.

Namun, biasanya warga Betawi akan memberikan zakat fitrah kepada guru ngaji mereka. Nantinya guru-guru ngaji di kampung-kampung itu yang akan bertindak sebagai amil zakat atau bisa juga guru ngaji tersebut menjadi penerima zakat.

Pemberi zakat atau yang disebut sebagai muzzaki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul. Seseorang terkena kewajiban membayar zakat jika memenuhi kriteria antara lain: Beragama Islam, Merdeka (hamba sahaya tak dikenai kewajiban berzakat), dimiliki secara sempurna, mencapai nishab, telah haul.

Sementara penerima zakat yang disebut mustahik diatur dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang artinya: “Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS at-Taubah [9]: 60).

Soal zakat umat Islam saat itu sudah memiliki banyak referensi dan ilmu yang didapatkan dari para ulama. Contohnya Hadratus Syaikh KH M Hasyim Ashari. Dalam Majalah Soeara Moeslimin Indonesia yang diterbitkan Madjlis Sjoero Moeslimin Indonesia (Masjoemi/Masyumi), edisi 27 Ramadhan 1363 H atau 15 September 1944, Mbah Hasyim memberikan keterangan tentang tata cara membayar zakat fitrah.

Pertama hukum zakat fitrah adalah wajib. Zakat fitrah wajib bagi seseorang jika memenuhi dua syarat, yakni beragama Islam, dan orang merdeka. Zakat fitrah dibayarkan ketika matahari terbenam di hari akhir Ramadhan dan berupa bahan mentah dari makanan pokok.

“Jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi maka orang tersebut bebas dari kewajiban zakat fitrah,” tulis KH Hasyim Ashari.

Selain mahzab Hanafi, adalah sama-sama menetapkan zakat fitrah tidak boleh diganti dengan uang harganya itu bahan fitrah. Adapun banyak zakat fitrah untuk satu orang dalah 3,145 liter atau 2,719 kilogram beras.